D i Neo Hotel Kupang, tanggal 3 -14 Februari
2020 berlangsung kegiatan Workshop Peran dan Fungsi Gugus Tugas Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan Tingkat Kabupaten Kupang. Kegiatan ini dilatarbelakangi masih banyaknya kekerasan terhadap anak di lingkup sekolah. Kurangnya
pemahaman guru terhadap pendisiplinan yang positif akan sangat berdampak
pada tingkat kenyamanan anak yang pada gilirannya akan berdampak pada prestasi
anak di sekolah. Berdasarkan hasil penelitian Save the Children
bekerja sama dengan Undana Kupang terhadap 226 guru (40 guru laki-laki dan 186
guru perempuan) pada 56 sekolah di wilayah Kabupaten Kupang tahun 2019 menunjukan hanya 5 % guru laki-laki
dan 6% guru perempuan mengaku telah melaksanakan pembelajaran dengan mengunakan pendisiplinan yang positif. Dari kondisi guru yang demikian maka hasilnya
berbanding lurus di mana hanya 117 siswa (7%) dari 1678 ( 868 siswa laki-laki
dan 810 siswa perempuan) yang merasa nyaman berada di lingkungn sekolah. Kekerasan sering dilakukan baik oleh guru maupun
oleh teman sekolahnya.
Save the Children melalui
program School for Change bekerja sama dngan pemerintah daerah Kabupaten
Kupang dan stakeholder lainnya membentuk
Gugus Tugas Penanggulangan kekerasan pada satuan pendidikan tingkat kabupaten
sebagai amanat dari Permendikbud No. 82 Tahun 2015. Proses pembentukan telah disahkan melalui
Surat Keputusan Bupati No. 188/KEP/HK/2019. Untuk menyikapi ini maka diadakan
workshop penguatan gugus tugas yang telah terbentuk terkait dengan peran dan fungsinya.
Kegiatan ini diawali
dengan pengarahan dari Bapak Zubaedy Koteng selaku Pimpinan Save the
Children Pusat menyampaikan bahwa
tingkat kekerasan fisik, emosional,
seksualitas terhadap anak baik di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi
NTT masih sangat tinggi berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan. Save the Children sangat menyambut baik dan
sangat berapresiasi dengan kegiatan workshop penguatan Gugus Tugas Pencegahan
dan Penanggulangan Kekerasan pada Tingkat Kabupaten Kupang. Sangat diharapkan dengan kegiatan ini Gugus Tugas yang telah terbentuk dapat
bersinergi dengan pihak-pihak yang terkait untuk berupaya menjalankan fungsi
dan perannya dengan baik sehingga dapat mengurangi kekerasan terhadap anak.
Pertemuan ini dibuka
secara resmi oleh ibu Asisten 3 Sekda Kabupten Kupang. Dalam arahannya, disampaikan bahwa tidak mudah mendisiplinkan
anak pada zaman milenial ini. Pada satu
pihak kita membatasi penggunaan digital
tetapi pada pihak lain kemajuan IT ini sangat bermanfaat bagi anak untuk
mengembangkan pengetahuannya. Dari hasil
pantauan di lapangan menunjukan kekerasan terhadap anak masih tinggi. Lebih lanjut dikatakan bahwa tingkat mutu
pendidikan kita dibandingkan dengan di wilayah lain mutu pendidikan kita masih
rendah, sebagai indikator dari hasil tes CPNS baru-baru ini. Untuk itu, faktor utama yang perlu
diperhatikan bersama bahwa kedisiplinan
terhadap anak perlu kita tingkatkan sehingga diharapkan melalui Gugus Tugas ini
dapat dicari solusi dan penyebab-penyebab mutu pendidikan rendah, apakah ada
korelasi dengan kekerasan terhadap anak.
Semoga dengan workshop ini dapat
dievaluasi kegiatan Gugus Tugas yang sudah dilakukan pada tahun lalu. Apa yang masih kurang atau belum dikerjakan
diharapkan supaya pada tahun ini dapat ditingkatkan lagi kegiatan sehingga adanya
trend perubahan peran dan fungsi Gugus Tugas.
Pada panel pertama
sebagai nara sumbernya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Kupang, ditegaskan kembali fungsi dan
peran Gugus Tugas dari masing-masing stakeholder yang sudah ditetapkan melalui
Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kupang. Pada tingkat satuan pendidikan harus
dibentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penangguangan Kekerasan yang terdiri dari kepala sekolah, wakil guru,
wakil siswa dan wakil masyarakat sesuai dengan amanat UU. Pada panel kedua
kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (P2KBP3A), menyampaikan bagaimana stategi menjadikan
Kabupaten kupang Layak Anak. Kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan
untuk mensinergikan sumber daya
pemerintah, masyarakat, untuk pemenuhan hak anak yang lebih baik. Ada 5 indikator yang didasarkan pada
substansi hak-hak anak yang dikelompokan
menjadi 5 kluster pemenuhan hak anak seperti, hak sipil dan kebebasan,
lingkungan keluarga dan pemenuhan alternatif, kesehatan dasar dan
kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya,
dan terakhir perlindungan khusus. Poin
terpenting dari proses terbentuknya KLA
yaitu adanya komitmn dari pihak pemerintah dan stakeholder lainnya untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak anak untuk dilakukan secara
berkesinambungan dan berkelanjutan untuk mempercepat terbentuknya Kabupaten Kupang Layak Anak.
Turut hadir dalam kegiatan ini terdiri dari unsur pemerintah, unsur masyarakat, penyelenggara
sekolah, LSM, pihak perguruan tinggi yang berjumlah 50 orang.
Kegiatan ini akan dilanjutkan pada bulan Maret 2020 untuk
penyusunan SOP. (R.Riantoby)