Workshop Penguatan Gugus Tugas Menuju Kabupaten Kupang Layak Anak




D i Neo Hotel Kupang, tanggal 3 -14 Februari 2020  berlangsung kegiatan Workshop  Peran dan Fungsi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan Tingkat Kabupaten Kupang.  Kegiatan ini dilatarbelakangi  masih banyaknya kekerasan  terhadap anak di lingkup sekolah.  Kurangnya  pemahaman guru terhadap pendisiplinan yang positif akan sangat berdampak pada tingkat kenyamanan anak yang pada gilirannya akan berdampak pada prestasi anak di sekolah.   Berdasarkan hasil penelitian Save the Children bekerja sama dengan Undana Kupang terhadap 226 guru (40 guru laki-laki dan 186 guru perempuan) pada 56 sekolah di wilayah Kabupaten Kupang  tahun 2019 menunjukan hanya 5 % guru laki-laki dan 6% guru perempuan mengaku telah melaksanakan pembelajaran  dengan mengunakan  pendisiplinan yang positif.  Dari kondisi guru yang demikian maka hasilnya berbanding lurus di mana hanya 117 siswa (7%) dari 1678 ( 868 siswa laki-laki dan 810 siswa perempuan) yang merasa nyaman berada di lingkungn sekolah.  Kekerasan sering dilakukan baik oleh guru maupun oleh teman sekolahnya.
               Save the Children melalui program School for Change bekerja sama dngan pemerintah daerah Kabupaten Kupang  dan stakeholder lainnya membentuk Gugus Tugas Penanggulangan kekerasan pada satuan pendidikan tingkat kabupaten sebagai amanat dari Permendikbud No. 82 Tahun 2015.  Proses pembentukan telah disahkan melalui Surat Keputusan Bupati No. 188/KEP/HK/2019. Untuk menyikapi ini maka diadakan workshop penguatan gugus tugas yang telah terbentuk  terkait dengan peran dan fungsinya.
               Kegiatan ini diawali dengan pengarahan dari Bapak Zubaedy Koteng selaku Pimpinan Save the Children  Pusat menyampaikan bahwa tingkat kekerasan  fisik, emosional, seksualitas terhadap anak baik di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi NTT masih sangat tinggi berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan.  Save the Children sangat menyambut baik dan sangat berapresiasi dengan kegiatan workshop penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan pada Tingkat Kabupaten Kupang.  Sangat diharapkan dengan kegiatan ini  Gugus Tugas yang telah terbentuk dapat bersinergi dengan pihak-pihak yang terkait untuk berupaya menjalankan fungsi dan perannya dengan baik sehingga dapat mengurangi kekerasan terhadap anak.
               Pertemuan ini dibuka secara resmi oleh ibu Asisten 3 Sekda Kabupten Kupang.  Dalam arahannya,  disampaikan bahwa tidak mudah mendisiplinkan anak pada zaman milenial ini.  Pada satu pihak kita membatasi penggunaan  digital tetapi pada pihak lain kemajuan IT ini sangat bermanfaat bagi anak untuk mengembangkan pengetahuannya.  Dari hasil pantauan di lapangan menunjukan kekerasan terhadap anak masih tinggi.  Lebih lanjut dikatakan bahwa tingkat mutu pendidikan kita dibandingkan dengan di wilayah lain mutu pendidikan kita masih rendah, sebagai indikator dari hasil tes CPNS baru-baru ini.  Untuk itu, faktor utama yang perlu diperhatikan bersama  bahwa kedisiplinan terhadap anak perlu kita tingkatkan sehingga diharapkan melalui Gugus Tugas ini dapat dicari solusi dan penyebab-penyebab mutu pendidikan rendah, apakah ada korelasi dengan kekerasan terhadap anak.
Semoga dengan  workshop ini dapat dievaluasi kegiatan Gugus Tugas yang sudah dilakukan pada tahun lalu.  Apa yang masih kurang atau belum dikerjakan diharapkan supaya pada tahun ini dapat ditingkatkan lagi kegiatan sehingga adanya  trend perubahan  peran dan fungsi Gugus Tugas.

               Pada panel pertama sebagai nara sumbernya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang,  ditegaskan kembali fungsi dan peran Gugus Tugas dari masing-masing stakeholder yang sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kupang. Pada tingkat satuan pendidikan harus dibentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penangguangan Kekerasan  yang terdiri dari kepala sekolah, wakil guru, wakil siswa dan wakil masyarakat sesuai dengan amanat UU. Pada panel kedua kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A), menyampaikan bagaimana stategi menjadikan Kabupaten kupang Layak Anak. Kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk mensinergikan sumber daya  pemerintah, masyarakat, untuk pemenuhan hak anak yang lebih baik.  Ada 5 indikator yang didasarkan pada substansi hak-hak anak  yang dikelompokan menjadi 5 kluster pemenuhan hak anak seperti, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pemenuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, dan terakhir perlindungan khusus.  Poin terpenting dari  proses terbentuknya KLA yaitu adanya komitmn dari pihak pemerintah dan stakeholder lainnya  untuk mewujudkan  pemenuhan hak-hak anak untuk dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan untuk mempercepat  terbentuknya Kabupaten Kupang Layak Anak.
               Turut   hadir dalam kegiatan ini terdiri dari unsur  pemerintah, unsur masyarakat, penyelenggara sekolah, LSM, pihak perguruan tinggi yang berjumlah  50 orang.    Kegiatan ini akan dilanjutkan pada bulan Maret 2020 untuk penyusunan   SOP.  (R.Riantoby)
              

                

page