Sekolah Tinggi Pastoral KAK
Sekolah Tinggi Pastoral Keuskupan Agung Kupang merupakan salah satu dari bebrapa sekolah tinggi pastoral yang ada di Indonesia, yang didirikan atas dasar kepedulian terhadap sejumlah krisis pendidikan nilai iman dan moral. Kehadirannya STIPAS KAK menjadi wujud tanggungjawab Gereja Keuskupan Agung Kupang dalam menjawabi tantangan–tantangan pastoral, terutama dalam kegiatan pembinaan iman dan moral dengan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi tenaga-tenaga pastoral seperti calon guru maupun guru agama, katekis dan para aktifis di lingkungan paroki, stasi maupun KUB. Upaya ini dilakukan untuk menjawabi persoalan pastoral yang menjadi salah satu pokok pembicaraan para Uskup se-Nusa Tenggara dalam pertemuan di Belo tanggal 06 Mei 2000.
Bagi Gereja Keuskupan Agung Kupang, persoalan tersebut diatas sudah diantisipasi sejak tahun 1983 dimana Keuskupan Agung Kupang menunjukan komitmennya dengan dididirikanya SPGA, kemudian ditingkatkan menjadi program D2- D3 pada tahun 1988 yang berafiliasi dibawah IPI–Malang. Karena kebutuhan peningkatan jenjang pendidikan dari semua tenaga pastoral itu, maka pada tanggal 13 November 2001, YM. Bapa Uskup Agung Kupang mendirikan Sekolah Tinggi Pastoral Keuskupan Agung Kupang melalui SK. No. Prot. UAK. I.-13 –XII- 2001. Dan untuk memayungi lembaga ini secara resmi Uskup Agung Kupang membentuk sebuah Badan Penyelenggara STIPAS KAK melalui SK. No. Prot. UAK. I-14-XII-2001.