Yayasan Swasti Sari atau biasa disingkat YASWARI adalah sebuah Yayasan milik Keuskupan Agung Kupang. Yayasan Swasti Sari berbentuk organisasi yang bergerak di bidang Sosial, Keagamaan dan kemanusiaan. Swasti Sari dua kata yang berasal dari bahasa sansekerta, Swasti berarti Pendidikan dan Sari berarti Inti. Swasti Sari dengan demikian berarti Pendidikan inti atau pendidikan yang benar. Yayasan Swasti Sari ini didirikan pada tanggal 22 Agustus 1969 dengan Nomor Akte 31.
Menurut sejarah, Yayasan Swasti Sari Keuskupan Agung Kupang awalnya hanya dibagi menjadi dua yakni Yayasan Swasti Sari I Kupang dan Yayasan Swasti Sari II Soe. Setelah Kabupaten Alor secara administasi terlepas dari Keuskupan Larantuka dan bergabung dengan Keuskupan Agung Kupang, maka sekolah-sekolah Katolik di wilayah Kabupaten Dati II Alor mendapat nama baru yakni Yayasan Swasti Sari Cabang Kalabahi. Perubahan ini sesuai dengan Akta Nomor 1 Tanggal 1 Maret 1988. Dengan demikian Yayasan Swasti Sari memiliki tiga cabang yakni:
- Yayasan Swasti Sari I Kupang, yang kemudian beralih nama Yayasan Swasti Sari Cabang Kupang.
- Yayasan Swasti Sari II Soe, beralih nama Yayasan Swasti Sari cabang Soe.
- Yayasan Persekolahan Umat Katolik Alor Pantar (YAPERSUKAP) beralih nama Yayasan Swasti Sari cabang Kalabahi.
Ketiga Yayasan cabang ini di bawah pengawasan Pengurus Pusat yang berada di Kupang. Yayasan Swasti Sari mengalami perubahan dan perkembangan hingga sekarang dimana Akta Pendirian Yayasan Swasti Sari kemudian diperbaharui dengan Akta nomor 93 tanggal 27 Januari 2011 dan mendapatkan legalitas hukum dari Surat Keputusan menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Berdasarkan akta itu Yayasan Swasti Sari Keuskupan Agung Kupang memiliki tiga wilayah perwakilan yang lazim disebut:
- Pelaksana Kegiatan Yayasan Swasti Sari Keuskupan Agung Kupang wilayah Kabupaten Kupang dan Sabu Raijua.
- Pelaksana Kegiatan Yayasan Swasti Sari Keuskupan Agung Kupang wilayah Kabupaten Alor.
- Pelaksana Kegiatan Yayasan Swasti Sari Keuskupan Agung Kupang wilayah Kabupaten TTS.