Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan
Kepala Sekolah (LP2KS) yang terletak jauh dari keramaian Kota solo
sekitar 3 KM, nampak rame
dikunjungi. Di lokasi ini dijadikan
sebagai tempat tes seleksi Calon Pegawi
Negeri Sipil tahun 2019 dari formasi CPNS se-karesidenan Surakarta. Pelaksanaan
tes diadakan dari tanggal 3 - 26 Februari 2020 dengan jumlah peserta tes
kurang lebih 51.184 orang.
Pada hari pertama dan kedua, 3 -4 Februari 2020
peserta berasal dari Kabupaten Seragen.
Ketika diwawancarai Nita salah seorang peserta tes, mengenai apakan ada
harapan untuk lulus, dua ungkapkan bahwa
untuk bisa bersaing dan lulus tes perlu mempersiapkan diri dengan sebaik
mungkin. Faktor nasib kemungkinan kecil
sekali karena soal-soal yang dikerjakan juga banyak pengetahuan dan juga banyak
yang perlu penalaran.
Lain sekali pendapat dari Haryono, ketika ditanya
bagaimana sudah siap untuk ikut tes. Dengan semangat dia menjawab bahwa harapan untuk tes
kemungkinan kecil sekali untuk lulus.
“Saya ikut tes hanya coba-coba dan cari pengalaman”, ungkapnya. Dia juga baru selesai kuliah di Fakultas
Ekonomi UNS, salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Solo.
Para penerima tamu nampknya sibuk sekali menerima
tamu; pagi itu selain para peserta tes juga para tamu dari berbagai daerah juga
datang dengan masing-masing urusan yang berbeda. Para tamu melapor diri di
bagian resepsionis kemudian dipersilahkan duduk. Selang beberapa menit para
pegawai LP2KS mendatangi tamu dan menanyakan keperluan. Mita, salah seorang staf
dari seksi Penyelenggara Diklat dengan
begitu ramah menemui kami dan menanyakan maksud kedaangan kami. Kami
dipersilahkan masuk dalam sebuah ruangan
yang ditata sebagai ruang sidang. Stef
Jelahu, seorang widyaswara LPMP Prov NTT yang mewakili tamu dari Yayasan Swasti Sari Keuskupan Agung
Kupang menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan kami. Setelah mendengarkan, Mita memberikan
informasi dan gambaran mengenai
tahapan-tahapan dan mekanisme proses
penyelenggaraan Diklat Calon Kepala Sekolah.
Lebih lanjut dia menekankan bahwa segala proses harus dipenuhi dan
segala persyaratan seleksi harus
dipenuhi karena kita masuk dalam sebuah sistem.
Kalau tidak terpenuhi sistem akan menolak.
Kami dipersilahkan menunggu sebentar sambil minum teh hangat. Berhubung Ibu Kepala LP2KS Mendikbud ada
panggilan mendadak ke Jakarta maka Mita
melaporkan kebagaian kepala seksi urusan penyelenggaraan Diklat Kepala Sekolah. Ibu Mediran sebagai kepala seksi mewakili
kepala LP2KS menjelaskan secara terperinci tahapan penyelenggaraan Diklat Calon Kepala sekolah
yang mengacu pada Permendikbud No 6 Tahun 2018. Persyaratan bakal calon kepala
sekolah (pasal 2) yaitu ada 10 syarat dan persyaratan yang paling pokok seperti
Ijazah S1/D4 dari perguruan tinggi dengan akreditasi B, sertifikat pendidikan,
Pangkat/golongan III/c, pengalaman mengajar 6 tahun untuk jenjang SD,SMP,
SMA,SMK sedangkan untuk TK 3 tahun, usia maksimal 56 tahun pada saat
pengangkatan jadi kepala sekolah. Sedangkan untuk bakal calon kepala sekolah di
daerah khusus (terpencil) golongan/pangkat III/b dan pengalaman mengajar 3 tahun.
Lebih lanjut Mediran menjelaskan bahwa penyiapan calon kepala sekolah pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau diselenggarakan oleh masyarakat (yayasan)
mekanismenya (pasal 4) adalah dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota
melakukan koordinasi dengan yayasan untuk menyusun proyeksi kebutuhan kepala
sekolah untuk jangka waktu 5 tahun yang dipernci persatu tahun. Dinas pendidikan atau yayasan menyiapkan
calon kepala sekolah untuk mengikuti diklat berdasarkan proyeksi kebutuhan (ayat
3). Adapun penyiapan bakal calon kepala
sekolah (pasal5 , ayat 2) melalui tahap-tahap untuk yayasan seperti:
penyampaian bakal calon kepala
sekolah, seleksi administrasi, seleksi substansi, diklat calon kepala sekolah.
Pengusulan calon kepala sekolah (pasal 6) pada sekolah pemerintah diusulkan
oleh kepala sekolah kepada dinas pendidikan (ayat2) sedangkan sekolah yayasan
disampaikan oleh pimpinan penyelenggara kepada dinas pendidikan. Selanjutnya didakan seleksi adminstrsi dan
seleksi substansi (pasal 7). Hasil
seleksi administrasi yayasan dilaporkan
ke dinas pendidikan (ayat 3) yang meliputi ijazah, foto copy SK pengangkatan atau
perjanjian kerja bagi guru yayasan
(ayat4). Dinas pendidikan atau yayasan mengajukan bakal calon kepala sekolah yang
dinyatakan lolos seleksi adminstrasi untuk seleksi substansi kepada Lembaga Pengembangan dan Pemberdayan
Kepala sekolah (LP2KS) yang berada di Solo dengan tembusan kepada Dirjen
PendidikanAyat 6).
Mediran yang berasal dari Bangka Blitung ini menegaskan bahwa seleksi
substansi merupakan tes potensi kepemimpinan yang hanya dilakukan oleh LP2KS
(ayat7). Materi ujian hanya dikeluarkan oleh LP2KS maka pada saat seleksi ini
didatangkan juga pegawai dari LP2KS.
Hasil seleksi substansi akan disampaikan LP2KS kepada dinas pendidikan
atau yayasan (ayat 8). Lebih lanjut
Mediran menambahkan bahwa setelah
pengumuman hasil seleksi substandi diadakan
Diklat yang dilakukan oleh LP2KS dapat bekerja sama dengan lembaga lain (pasal
8, ayat 3) dalam hal ini bisa bekerja sama dengan LPMP Provinsi. Kerja sama dengan lembaga lain ini harus
mendapat persetujuan dari Dirjen Pendidikan (ayat 4) sehingga LP2KS melakukan
supervise terhadap diklat (ayat 5).
Peserta Diklat yang dinyatakan lulus akan diberikan Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPPCKS) (ayat 7) sedangkan
bagi yang belum berhasil diberikan kesempatan 2 kali lagi. STTPPCKS ini akan
menjadi satu syarat untuk mengikuti
proses pengangkatan kepala sekolah.
Berkenaan dengan regulasi bahwa bagi kepala sekolah yang belum memiliki
Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) sampai dengan 9 April 2020 tidak berhak
menandatangani ijazah siswa pada tahun
ajaran ini, Mediran menyampaikan bahwa masih lihat perkembangan. Ia juga
menyapaikan kalau pada tahun 2020 untuk diklat calon kepala sekolah akan
dipending sampai bulan Juli 2020, sedangkan untuk penguatan kepala sekolah
diadakan lagi pada bulan April 2020. (R.Riantoby)