Perwakilan Yaswari KAK bertemu LP2KS Kemdikbud di Solo



Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan  Kepala Sekolah (LP2KS) yang terletak jauh dari keramaian Kota solo sekitar 3 KM,  nampak rame dikunjungi.  Di lokasi ini dijadikan sebagai tempat  tes seleksi Calon Pegawi Negeri Sipil tahun 2019 dari formasi CPNS se-karesidenan Surakarta. Pelaksanaan tes  diadakan dari tanggal 3  - 26 Februari 2020 dengan jumlah peserta tes kurang lebih 51.184 orang.
               Pada hari pertama dan kedua, 3 -4 Februari 2020 peserta berasal dari Kabupaten Seragen.  Ketika diwawancarai Nita salah seorang peserta tes, mengenai apakan ada harapan untuk lulus, dua ungkapkan bahwa  untuk bisa bersaing dan lulus tes perlu mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.  Faktor nasib kemungkinan kecil sekali karena soal-soal yang dikerjakan juga banyak pengetahuan dan juga banyak yang perlu penalaran.
               Lain sekali pendapat dari Haryono, ketika ditanya bagaimana sudah siap untuk ikut tes. Dengan semangat  dia menjawab bahwa harapan untuk tes kemungkinan kecil sekali untuk lulus.  “Saya ikut tes hanya coba-coba dan cari pengalaman”, ungkapnya.  Dia juga baru selesai kuliah di Fakultas Ekonomi UNS, salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Solo.

               Para penerima tamu nampknya sibuk sekali menerima tamu; pagi itu selain para peserta tes juga para tamu dari berbagai daerah juga datang dengan masing-masing urusan yang berbeda. Para tamu melapor diri di bagian resepsionis kemudian dipersilahkan duduk. Selang beberapa menit para pegawai LP2KS mendatangi tamu dan menanyakan keperluan. Mita, salah seorang staf dari seksi Penyelenggara Diklat  dengan begitu ramah menemui kami dan menanyakan maksud kedaangan kami. Kami dipersilahkan masuk dalam  sebuah ruangan yang ditata sebagai ruang sidang.  Stef Jelahu, seorang widyaswara LPMP Prov NTT yang mewakili  tamu dari Yayasan Swasti Sari Keuskupan Agung Kupang menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan kami.  Setelah mendengarkan, Mita      memberikan informasi  dan gambaran mengenai tahapan-tahapan  dan mekanisme proses penyelenggaraan Diklat Calon Kepala Sekolah.  Lebih lanjut dia menekankan bahwa segala proses harus dipenuhi dan segala persyaratan  seleksi harus dipenuhi karena kita masuk dalam sebuah sistem.  Kalau tidak terpenuhi sistem akan menolak.
               Kami dipersilahkan menunggu sebentar  sambil minum teh hangat.  Berhubung Ibu Kepala LP2KS Mendikbud ada panggilan mendadak ke Jakarta maka  Mita melaporkan kebagaian kepala seksi urusan penyelenggaraan Diklat Kepala Sekolah.  Ibu Mediran sebagai kepala seksi mewakili kepala LP2KS menjelaskan secara terperinci tahapan  penyelenggaraan Diklat Calon Kepala sekolah yang mengacu pada Permendikbud No 6 Tahun 2018. Persyaratan bakal calon kepala sekolah (pasal 2) yaitu ada 10 syarat dan persyaratan yang paling pokok seperti Ijazah S1/D4 dari perguruan tinggi dengan akreditasi B, sertifikat pendidikan, Pangkat/golongan III/c, pengalaman mengajar 6 tahun untuk jenjang SD,SMP, SMA,SMK sedangkan untuk TK 3 tahun, usia maksimal 56 tahun pada saat pengangkatan jadi kepala sekolah.   Sedangkan untuk bakal calon kepala sekolah di daerah khusus (terpencil) golongan/pangkat III/b dan pengalaman mengajar 3  tahun.
Lebih lanjut Mediran menjelaskan bahwa  penyiapan calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau  diselenggarakan oleh masyarakat (yayasan) mekanismenya (pasal 4) adalah dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan yayasan untuk menyusun proyeksi kebutuhan kepala sekolah untuk jangka waktu 5 tahun yang dipernci persatu tahun.  Dinas pendidikan atau yayasan menyiapkan calon kepala sekolah untuk mengikuti diklat berdasarkan proyeksi kebutuhan (ayat 3).   Adapun penyiapan bakal calon kepala sekolah (pasal5 , ayat 2) melalui tahap-tahap untuk yayasan   seperti:  penyampaian  bakal calon kepala sekolah, seleksi administrasi, seleksi substansi, diklat calon kepala sekolah.
Pengusulan calon kepala sekolah (pasal 6) pada sekolah pemerintah diusulkan oleh kepala sekolah kepada dinas pendidikan (ayat2) sedangkan sekolah  yayasan  disampaikan oleh pimpinan penyelenggara kepada dinas pendidikan.  Selanjutnya didakan seleksi adminstrsi dan seleksi substansi (pasal 7).  Hasil seleksi administrasi  yayasan dilaporkan ke dinas pendidikan (ayat 3) yang meliputi ijazah, foto copy SK pengangkatan atau perjanjian kerja  bagi guru yayasan (ayat4).  Dinas pendidikan atau yayasan  mengajukan bakal calon kepala sekolah yang dinyatakan lolos seleksi adminstrasi untuk seleksi substansi  kepada Lembaga Pengembangan dan Pemberdayan Kepala sekolah (LP2KS) yang berada di Solo dengan tembusan kepada Dirjen PendidikanAyat 6). 
Mediran yang berasal dari Bangka Blitung ini menegaskan bahwa seleksi substansi merupakan tes potensi kepemimpinan yang hanya dilakukan oleh LP2KS (ayat7). Materi ujian hanya dikeluarkan oleh LP2KS maka pada saat seleksi ini didatangkan juga pegawai dari LP2KS.  Hasil seleksi substansi akan disampaikan LP2KS kepada dinas pendidikan atau yayasan (ayat 8).  Lebih lanjut Mediran menambahkan bahwa  setelah pengumuman hasil seleksi substandi  diadakan Diklat  yang dilakukan oleh LP2KS  dapat bekerja sama dengan lembaga lain (pasal 8, ayat 3) dalam hal ini bisa bekerja sama dengan LPMP Provinsi.  Kerja sama dengan lembaga lain ini harus mendapat persetujuan dari Dirjen Pendidikan (ayat 4) sehingga LP2KS melakukan supervise terhadap diklat (ayat 5).  Peserta Diklat yang dinyatakan lulus akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPPCKS) (ayat 7) sedangkan bagi yang belum berhasil diberikan kesempatan 2 kali lagi. STTPPCKS ini akan menjadi  satu syarat untuk mengikuti proses pengangkatan kepala sekolah.
Berkenaan dengan regulasi bahwa bagi kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) sampai dengan 9 April 2020 tidak berhak menandatangani ijazah siswa  pada tahun ajaran ini, Mediran menyampaikan bahwa masih lihat perkembangan. Ia juga menyapaikan kalau pada tahun 2020 untuk diklat calon kepala sekolah akan dipending sampai bulan Juli 2020, sedangkan untuk penguatan kepala sekolah diadakan lagi pada bulan April 2020. (R.Riantoby)

page