Hentikan Kekerasan Terhadap Anak




Pada tanggal 28 Januari 2020 di Hotel Neo Kupang diadakan pertemuan para stakeholder dari berbagai  kalangan di Kabupaten Kupang.  Rapat koordinasi ini  menyangkut  Peran dan Tugas Pencegahan  dan Penanggulangan Kekerasan terhadap Anak pada Tingkat Satun Pendidikan di Kabupaten Kupang.
Kekerasan terhadap anak di Provinsi NTT masih memprihatinkan dan belum terselesaikan penanggulangannya. Dalam arahan Beny Giri selaku koordinator   Save the Children, beliau menyampaikan bahwa kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kupang masih tinggi  maka perlu penanganan  secara integral  dari setiap stakeholder.  Kesannya bahwa selama ini masing-masing stake holder berjalan sendiri-sendiri seperti pihak sekolah secara eksklusif menangani dan menanggulangi masalah kekerasan terhadap anak. 
Berdasarkan data dari Unit Pelayanan Peremuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Kupang tercatat ada 34 kasus yang dilaporkan pada tahun 2017, sedangkan selama tahun 2018 sampai bulan Agustus sudah ada  29 kasus.  Selain itu, hasil survey projek yang dilakukan oleh Save the Children bekerja sama dengan Universitas Nusa Cendana Kupang terhadap 1678 siswa dari 56 sekolah dasar di Kabupaten Kupang ditemukan hanya 7% anak yang merasa aman di sekolah. Kekerasan fisik dan psikis masih sangat sering terjadi di sekolah dalam bentuk pukulan, tendangan, cubitan, dan lainnya. Kekerasan ini dilakukan baik oleh guru maupun oleh teman sekolah.
Pada arahan selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang menyampaikan  bahwa  sangat miris sekali kejadian yang baru terjadi di Kabupaten Kupang seorang guru melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya sendiri.  Untuk itu, anak-anak perlu mendapat perlindungan dan diberikan hak mereka untuk bertumbuh.  Kita hentikan kekerasan terhadap anak, maka perlu penanganan secara integratif antara kita semua, pihak orag tua, sekolah, pemerintah dan masyarakat.  

Kekerasan terhadap anak berdampak pada learning outcome mereka .  Ketidak-nyamanan anak dalam kehidupan sehari-harinya sangat berdampak buruk pada prestasi belajar anak itu sendiri.  Hasil literacy assessment yang dilakukan oleh Save the Children  pada siswa kelas 2 SD di beberapa Kecamatan di Kabupaten Kupang tahun 2017 menunjukan bahwa 25% siswa belum bisa membaca bacaan yang diberikan;  61% siswa belum bisa menjawab pertanyaan yang terkait dengan pemahaman bacaan.  Masalah ini menjadi kepedulian dari Save the Children sehingga diambil langkah-langkah penanganan yang tepat.  Dalam implementasinya Save the Children mendorong segenap stakeholder menciptakan lingkungan sekolah dan komunitas yang aman bagi anak-anak sehingga mereka dapat belajar dengan baik, yang pada akhirnya dapat meningkatkan learning outcome mereka.

Benyamin Leu, selaku pemateri dari Save the Children  menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia sangat menyadari akan pentingnya pendidikan tanpa kekerasan yang ditunjukan dengan disahkannya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian menindaklanjutinya melalui Permen  Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang juga mengamanatkan  bahwa sekolah  wajib membentuk Gugus Tugas di setiap tingkatan melalui Keputusan  kepala daerah.
Untuk itu, pada hari ini disampaikan Surat Keputusan dari Bupati Kabupaten Kupang tentang pembentukan  Peran dan Fungsi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan pada Satuan Pendidikan  Tingkat Kabupaten Kupang. Yayasan swasti Sari yang memiliki sekolah-sekolah di Kabupaten Kupang dilibatkan juga sebagai  salah satu anggota.
Pada akhir pertemuan ini disepakati akan diadakan workshop pada minggu ke-2 bulan Februari 2020 untuk menyusun langkah-langkah strategis penanganan dan penaggulangan kekerasan terhadap anak karena anak adalah masa depan  bangsa kita. (R.Riantoby)
              


page