Pada tanggal 28 Januari 2020 di Hotel Neo Kupang diadakan pertemuan
para stakeholder dari berbagai kalangan di Kabupaten Kupang. Rapat
koordinasi ini menyangkut
Peran dan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan
Kekerasan terhadap Anak pada Tingkat Satun Pendidikan di Kabupaten Kupang.
Kekerasan terhadap anak di Provinsi NTT masih memprihatinkan dan belum
terselesaikan penanggulangannya. Dalam arahan Beny Giri selaku koordinator Save the Children, beliau
menyampaikan bahwa kekerasan terhadap anak di Kabupaten
Kupang masih tinggi maka perlu
penanganan secara integral dari setiap stakeholder. Kesannya bahwa selama ini masing-masing stake
holder berjalan sendiri-sendiri seperti pihak sekolah secara eksklusif menangani
dan menanggulangi masalah kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan data dari Unit Pelayanan Peremuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten
Kupang tercatat ada 34 kasus yang dilaporkan pada tahun 2017, sedangkan selama
tahun 2018 sampai bulan Agustus sudah ada
29 kasus. Selain itu, hasil
survey projek yang dilakukan oleh Save the Children bekerja sama dengan
Universitas Nusa Cendana Kupang terhadap 1678 siswa dari 56 sekolah dasar di Kabupaten
Kupang ditemukan hanya 7% anak yang merasa aman di sekolah. Kekerasan fisik dan
psikis masih sangat sering terjadi di sekolah dalam bentuk pukulan, tendangan,
cubitan, dan lainnya. Kekerasan ini dilakukan baik oleh guru maupun oleh teman
sekolah.
Pada arahan selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang menyampaikan bahwa
sangat miris sekali kejadian yang baru terjadi di Kabupaten Kupang
seorang guru melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya sendiri.
Untuk itu, anak-anak perlu mendapat perlindungan dan diberikan hak
mereka untuk bertumbuh. Kita hentikan kekerasan
terhadap anak, maka perlu penanganan secara integratif antara kita semua, pihak orag tua, sekolah,
pemerintah dan masyarakat.
Kekerasan terhadap anak berdampak pada learning outcome mereka .
Ketidak-nyamanan anak dalam kehidupan sehari-harinya sangat berdampak buruk
pada prestasi belajar anak itu sendiri.
Hasil literacy assessment yang
dilakukan oleh Save the Children pada
siswa kelas 2 SD di beberapa Kecamatan di Kabupaten Kupang tahun 2017
menunjukan bahwa 25% siswa belum bisa membaca bacaan yang diberikan; 61% siswa belum bisa menjawab pertanyaan yang
terkait dengan pemahaman bacaan. Masalah
ini menjadi kepedulian dari Save the Children sehingga diambil langkah-langkah penanganan yang tepat. Dalam implementasinya Save the Children
mendorong segenap stakeholder menciptakan lingkungan sekolah dan komunitas yang
aman bagi anak-anak sehingga mereka dapat belajar dengan baik, yang pada akhirnya dapat
meningkatkan learning outcome mereka.
Benyamin Leu, selaku pemateri dari Save the Children menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia
sangat menyadari akan pentingnya pendidikan tanpa kekerasan yang ditunjukan
dengan disahkannya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kemudian
menindaklanjutinya melalui Permen Nomor
82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di
Lingkungan Satuan Pendidikan yang juga mengamanatkan bahwa sekolah
wajib membentuk Gugus Tugas di setiap tingkatan melalui Keputusan kepala daerah.
Untuk itu, pada hari ini disampaikan Surat Keputusan dari Bupati
Kabupaten Kupang tentang pembentukan
Peran dan Fungsi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Tindak
kekerasan pada Satuan Pendidikan Tingkat
Kabupaten Kupang. Yayasan swasti Sari yang memiliki sekolah-sekolah di
Kabupaten Kupang dilibatkan juga sebagai salah satu
anggota.
Pada akhir pertemuan ini disepakati akan diadakan workshop pada
minggu ke-2 bulan Februari 2020 untuk menyusun langkah-langkah strategis
penanganan dan penaggulangan kekerasan terhadap anak karena anak adalah masa depan
bangsa kita. (R.Riantoby)